Thursday, May 12, 2022

biaya haji dengn via furoda ammartour

Haji furoda

Biaya Haji furoda merupakan program haji di mana calon jemaah haji berangkat tidak menggunakan jatah kuota haji Indonesia. Visa hajinya berupa undangan langsung dari pemerintah Arab Saudi.

Pada program ini, calon jemaah tidak perlu menunggu antrean seperti pada haji plus dan haji reguler. Estimasi biaya haji furoda 2021 mulai dari 7 ribu hingga 0 ribu per orang. Dalam rupiah sebesar Rp24 juta hingga Rp42 juta.

Estimasi biaya umroh

Estimasi biaya umrah di tengah pandemi berkisar antara Rp22 juta hingga Rp40 jutaan. Angka ini tergantung berapa lama kamu ingin melaksanakan ibadah umrah dan penginapan atau hotel yang kamu pilih. Semakin lama dan semakin bagus penginapan atau hotel yang kamu pilih maka semakin besar juga harga yang harus kamu bayar. Baik biaya ibadah haji maupun ibadah umrah, keduanya mengalami peningkatan dari segi harga dari pada tahun lalu. Bahkan biaya ibadah haji naik hingga Rp9,1 juta. Hal ini terjadi lantaran ketentuan protokol kesehatan. Oleh sebab itu, kamu haru mempersiapkan sejumlah dana khusus untuk melaksanakan protokol kesehatan saat melaksanakan ibadah haji dan umrah.

Persiapkan dana haji dan umroh dengan Kalkulator Menabung

Mengingat biaya haji dan umrah tidak murah, kamu bisa mulai menabung dari sekarang. Apalagi jika kamu berencana mendaftar haji reguler dengan waktu tunggu yang cukup lama.  

Agar dana ibadah haji dan umroh tidak terganggu dan juga aman, persiapkan juga asuransi jiwa yang bisa memberikan manfaat hingga ratusan juta apabila kamu mengalami musibah atau hal-hal yang tidak kita inginkan.  

Dengan asuransi, kehidupanmu tetap terjamin dan dana haji serta umrah yang sudah kamu persiapkan tetap aman-aman saja.  

Kalau kamu ingin tahu informasi lebih lanjut mengenai perencanaan masa depan termasuk rencana ibadahmu, kamu bisa tanya ke pakarnya lewat Tanya Lifepal!

Tuesday, May 10, 2022

Haji Furoda langsung berangkat tahun 2022

Haji Furoda – Haji Mujamalah

diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus yaitu Travel Haji yang sudah mendapat Izin dari Kementerian Depag RI sebagai PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus). 

 

Jadi Visa Haji Furoda / Mujamalah Undangan pemerintah kerajaan saudi merupakan Haji Non Kuota tapi tidak sama dengan visa haji ziarah dan ummal. Visa haji undangan kerajaan adalah visa haji resmi sementara visa haji ziarah/ ummal tidak resmi Karena tidak diperuntukkan buat ibadah haji.

 

Visa Undangan pemerintah kerajaan Saudi ini, dibagi dalam beberapa kategori. Hal ini bisa dilihat dari operator yang mengundang. Ada tiga instansi yang bisa mengundang atas nama raja, yakni Rabithah Alam  yang biasanya mengundang para alim ulama atau organisasi massa, Kedutaan Besar Arab Saudi di luar negeri, dan protocol  Istana.

 

Maraknya Visa Haji Non Kuota

Beberapa tahun belakangan ini, kita banyak mendengar berita tentang gagalnya calon jamaah haji menginjakkan kakinya di Tanah Suci. Kenapa hal ini terjadi?

 

Ini bermula dari mulai banyaknya rakyat Indonesia yang mendaftarkan diri untuk melaksanakan ibadah haji yang merupakan rukun  kelima yang artinya merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim yang mampu.

 

Berdasarkan KTT OKI Tahun 1987, kuota haji tiap negara adalah 1:1000 jumlah warga muslim suatu Negara. Sehingga Indonesia mendapat kuota 221.000. Namun dengan adanya renovasi daerah sekitar Masjidil Haram yang dimulai tahun 2013, semakin memperkecil jumlah kuota yang diterima karena kuota dipotong 20%. Hal ini menyebabkan makin panjangnya antrian untuk melaksanakan ibadah haji.

 

Lamanya masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji berkisar 8 sampai dengan 30 tahunan telah membuka peluang beberapa pihak untuk menjual visa non kuota (visa bebas) yang tidak diperuntukkan untuk ibadah haji seperti visa ziarah dan visa ummal (pekerja). Sehingga visa ini termasuk visa illegal (tidak resmi).

 

Beda halnya dengan visa haji undangan kerajaan yang memang diperuntukkan bagi undangan khusus dari kerajaan yang bersifat resmi dan juga sangat diurus segala hal yang berhubungan dengan ibadah haji itu sendiri seperti akomodasi, transportasi dan hal lain yang terkait dengan ibadah haji. Bahkan bisa dikatakan visa haji undangan kerajaan ini bersifat VVIP dan VIP.

 

Berhati-hatilah dengan Visa Haji Non Kuota

Sesuai dengan UU no 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, bahwa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus adalah PIHK (Peyelenggaran Ibadah Haji Khusus) yang merupakan badan hukum yang memiliki izin dari Menteri. 

 

Menurut Suryadharma ( Menteri Depag RI Periode ), jamaah haji yang diberangkatkan oleh PIHK yang tidak resmi biasanya menggunakan visa non kuota. Masalah juga menurutnya kerap muncul karena banyak PIHK yang menggunakan visa non kuota ini. Terkadang, kata dia, ada jamaah non-kuota yang bisa sampai Jeddah, tapi tak bisa masuk Makkah.

 

Bahkan ada yang tak bisa pulang ke Tanah air karena tak ada tiket, atau begitu sampai mereka ditelantarkan tanpa ada yang mengurus. Pada akhirnya karena mereka warga negara Indonesia juga menjadi tanggungjawab pemerintah untuk mengurus mereka,” tuturnya.

 

Karena banyak PIHK yang tidak bertanggungjawa menurut Suryadharma di Armina juga mereka tidak mendapatkan hak makanan mereka. Akibatnya mereka terlantar dan masuk ke tenda jemaah resmi. Selain itu jika mereka meninggal dunia, pengurusannya pun memakan waktu. ”Akhirnya mereka bergabung ke tenda jemaah resmi dan memakan makanan yang disediakan untuk jemaah resmi,” tegasnya.

 

Untuk itu Menag mengingatkan agar Muslim Indonesia tak memaksakan diri berangkat ke Tanah Suci, jika belum mendapatkan porsi. Akibat terlalu memaksakan diri, akhirnya banyak masyarakat yang oleh biro travel nakal.

 

Keuntungan menggunakan Visa Haji Undangan Kerajaan

Haji dengan menggunakan Visa Haji Undangan Kerajaan termasuk kepada Haji Non Kuota (Tanpa Antri Langsung Berangkat).

 

Mengapa termasuk non kuota? Karena visa ini tidak berada dalam jatah kuota Depag RI. Visa Non Kuota ini (Furoda) adalah visa yang dikeluarkan setiap tahunnya oleh Kerajaan Saudi. Dan setiap tahunnya berbeda-beda jumlahnya. Visa Haji Non Kuota ini sangat diminati oleh Masyarakat Indonesia, karena menawarkan haji yang langsung berangkat di tahun yang bersangkutan atau paling lama menunggu hanya 1 (satu) tahun.

 

Oleh karena antrian yang begitu singkat, maka Visa Haji Non Kuota Undangan Kerajaan ini menjadi rebutan bagi semua calon jamaah haji dan mempunyai demand (peminatan) yang tinggi.

 

Sesuai hukum ekonomi, semakin tinggi permintaan konsumen terhadap suatu barang / jasa, maka akan semakin Mahal harga barang atau jasa tersebut. Hal ini juga berlaku untuk Haji Khusus Non Kuota Undangan Kerajaan, bahkan disamping permintaan yang tinggi, fasilitas visa ini juga termasuk kepada fasilitas akomodasi yang mewah.

 

Fasilitas Visa Haji Undangan Kerajaan termasuk ke dalam kategori VVIP atau minimal adalah VIP. Ini sudah menjadi standar baku, karena memang ini semua dalam pengawasan dari keluarga kerajaan. Ini semua berdampak kepada Harga / Biaya Haji Khusus ini menjadi sangat Mahal.

 

Perbedaan Haji dan Umroh

Apa yang membedakan ibadah haji dan umroh baik dari segi aturan hingga waktu pelaksanaannya perlu dipahami terlebih dahulu.

 

Ibadah haji lebih dikenal dibandingkan dengan umroh, dan bahkan bagi sebagian orang tidak dapat membedakan keduanya. Kedua ibadah tersebut sama – sama dilakukan di Tanah Suci Mekah, yang membedakan adalah sisi waktu dan rangkaian urutan ibadah yang dilakukan.

 

Jika haji hanya dapat dilakukan satu kali dalam setahun yaitu mulai tanggal 9 Dzulhijjah, sedangkan untuk ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja. Saat ini, untuk menunaikan ibadah umroh lebih mudah karena banyak travel terpercaya yang memberikan paket umroh setiap bulannya, seperti paket umroh Ramadhan nanti juga sudah tersedia jadwalnya.

 

Dalam melakukan ibadah haji, jemaah haji juga dapat melakukan ibadah umroh sebelum, bersamaan, ataupun sesudah melakukan ibadah haji bergantung niat dan lama tinggal jemaah haji yang bersangkutan di Arab Saudi.

 

Disamping itu perbedaan lainnya terletak pada rangkaian kegiatan wajib selama beribadah, untuk haji terdapat kegiatan thawaf, sa’i, mabit di Mina, wukuf di Padang Arafah, mengambil batu di Muzdalifah, melempar jumrah di jamarat Mina, penyembelihan hewan qurban, serta tahallul.

 

Berbeda dengan haji, umroh memiliki rangkaian yang lebih pendek yaitu thawaf, sa’i, dan tahallul.

 

Dari sisi hukumnya, ibadah haji adalah wajib bagi yang “mampu” dan ibadah umroh hukumnya sunnah. Mampu yang dimaksud dalam hal ini adalah mampu dari segi jasmani, rohani, serta  finansial, sehingga bagi umat muslim yang termasuk dalam krteria tersebut dianjurkan untuk menyegerakan menunaikan ibadah haji.

 

* Masa Tunggu dan Keberangkatan

 

Berdasarkan masa tunggu dan pemberangkatan, haji dan umroh berbeda.

 

Untuk haji, pemberangkatan hanya satu kali setahun. Dan masa tunggu pemberangkatan juga cukup lama mulai dari 5 tahun hingga 30 tahun.

 

Ibadah umroh bisa dilakukan kapan saja tanpa ada batasan waktu, sehingga pelaksanaan umroh bisa lebih mudah bahkan biro perjalanan umroh selalu memiliki jadwal pemberangkatan setiap bulannya bahkan setiap pekan.

 

Masa tunggu pendaftaran dengan pemberangkatan juga tidak akan lama hanya dalam hitungan bulan saja. Misalnya pada akhir Oktober 2021 melakukan pendaftaran maka akan dijadwalkan berangkat umroh November 2021. Itu sebabnya sebagian orang cenderung memilih untuk menunaikan ibadah umroh terlebih dahulu.

Sewa Mobil di Bandung Murah dengan Supir: Solusi Terbaik untuk Perjalanan Anda

Sewa Mobil di Bandung Murah dengan Supir: Solusi Terbaik untuk Perjalanan Anda   Kota Bandung, yang sering disebut sebagai "Kota Kemban...